Ditjen HAM Susun Laporan Periodik Konvensi Antipenyiksaan
Ini jadi laporan implementasi ketiga setelah 2001 dan 2008
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menyusun rancangan atau konsep laporan periodik Konvensi Antipenyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia yang disebut juga sebagai Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT). Ini merupakan laporan ketiga yang akan diberikan Indonesia.
"Terkini, Kami tengah menyusun draf laporan periodik CAT ketiga. Targetnya, pada Oktober nanti laporan yang disusun bersama kementerian dan lembaga terkait telah rampung," kata Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, pada acara 'Diseminasi HAM: Tindaklanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan,' Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Kemenkumham Jalin Kerja Sama Internasional Cegah TPPU
Baca Juga: Kemenkumham Disorot, Yasonna: Lakukan Pembenahan dan Instrospeksi
1. Tanggung jawab melakukan diseminasi HAM CAT pada aparat penegak hukum
Dhahana mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang membidangi urusan HAM, Direktorat Jenderal HAM memiliki tanggung jawab untuk terus melakukan diseminasi HAM CAT pada aparat penegak hukum di Tanah Air.
Terlebih, kata dia, Kemenkumham memiliki UPT lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi imigrasi.
"Menjadi hal yang krusial bagi kami untuk kemudian secara konsisten memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip di dalam CAT bagi para petugas kami, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, maupun rumah detensi imigrasi," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Kejagung-Komnas HAM Koordinasi Selesaikan HAM Berat
Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM