Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan Koteka
Hakim katakan hal ini bukan karena tidak menghargai, tapi...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan enam tahanan politik Papua, Senin (13/1). Persidangan hari ini seharusnya beragendakan jawaban jaksa penuntut umum.
"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 20 Januari, untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum bacakan tanggapannya," ujar Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwirantodi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua
1. Meminta terdakwa gunakan pakaian yang diperbolehkan
Penundaan ini dilakukan karena terdakwa Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni mengenakan pakaian adat Papua yakni Koteka.
Pada sidang yang sebelumnya kedua terdakwa menggunakan celana pendek dan topi.
"Bukannya tidak menghargai. (minggu depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," kata Agustinus.
Baca Juga: 6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat