TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tunda Sidang Aktivis Papua karena Terdakwa Kenakan Koteka

Hakim katakan hal ini bukan karena tidak menghargai, tapi...

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan enam tahanan politik Papua, Senin (13/1). Persidangan hari ini seharusnya beragendakan jawaban jaksa penuntut umum.

"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 20 Januari, untuk memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum bacakan tanggapannya," ujar Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwirantodi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jelang Sidang, 6 Aktivis Berangkulan Nyanyikan Lagu Papua

1. Meminta terdakwa gunakan pakaian yang diperbolehkan

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Penundaan ini dilakukan karena terdakwa Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni mengenakan pakaian adat Papua yakni Koteka.

Pada sidang yang sebelumnya kedua terdakwa menggunakan celana pendek dan topi.

"Bukannya tidak menghargai. (minggu depan) untuk berpakaian, seperti sidang pertama pakai celana pendek, topi. Itu diperbolehkan," kata Agustinus.

2. Terdakwa protes bahwa pakaiannya tidak perlu diatur

Enam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait dengan penundaan ini, Dano Anes Tambuni mengutarakan pendapatnya dan mengatakan bahwa dia telah lama berpakaian seperti itu bahkan orangtuanya pun demikian, sehingga tidak bisa dipaksakan ingin menggunakan pakaian apa.

"Saya rasa ketika kami hadir dalam persidangan ini, lebih bermartabat dan lebih terhormat," katanya.

Dano menambahkan, jika Indonesia mengakui Papua bagian Indonesia maka harus menghargai martabat orang Papua.

Baca Juga: 6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya