Hari Anti Penyiksaan Internasional, Indonesia Perlu Ratifikasi OPCAT
Kekerasan dan penyiksaan masih kerap terjadi di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap 26 Juni, masih menyisakan catatan merah di Indonesia. Sebab tindak penyiksaan atau kekerasan di Indonesia masih kerap terjadi, meski negara ini sudah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
"Meski telah diratifikasi sejak 1998, namun ironisnya kasus-kasus penyiksaan masih terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, dalam webinar dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Fakta Penganiayaan Sertu Bayu Hingga Tewas yang Dilakukan Anggota TNI
1. KuPP terus dorong agar OPCAT diratifikasi
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 jarang digunakan sebagai rujukan dalam menangani kasus-kasus penyiksaan yang ada. Maka itu, sejumlah lembaga hak asasi manusia yang tergabung di Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong pemerintah Indonesia, agar segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT), yang merupakan protokol pilihan guna mengatur mekanisme pencegahan penyiksaan. Perjanjian ini menambahkan klausul dari perjanjian pokok yaitu konvensi menentang penyiksaan.
"Titik perhatian protokol ini adalah pencegahan melalui pengawasan atas tempat-tempat tahanan dan tempat tercabutnya kebebasan," kata Veryanto.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif