TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Keluarga Nasional, Kemen PPPA: Pondasi Pembentukan Karakter

Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa

Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indra Gunawan (dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Hari Keluarga Nasional (Harganas) yang diperingati setiap 29 Juni menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh masyarakat tentang pentingnya membangun kualitas keluarga yang responsif gender dan mengedepankan hak anak.

“Keluarga merupakan pondasi terpenting dalam pembentukan karakter manusia. Keluarga bisa menjadi titik awal penentu kualitas bangsa karena sebagai unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Kemen PPPA: 86 Persen Wirausaha Perempuan Terdampak Negatif COVID-19 

Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

1. Indikator kualitas keluarga dibagi dari lima dimensi

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Indra menuturkan, Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Juni 2022.

“Kualitas keluarga dapat dilihat dari Indikator Kualitas Keluarga (IKK) yang terdiri dari 29 indikator dan dibagi menjadi lima dimensi. Kelima dimensi tersebut adalah kualitas legalitas-struktur, kualitas ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-psikologi, dan ketahanan sosial-budaya. Selanjutnya, kebijakan kualitas keluarga ini harus diimplementasikan baik di pemerintah pusat, daerah, masyarakat, maupun keluarga.” katanya.

2. Adanya aturan responsif gender dan utamakan hak anak

Ilustrasi anak-anak di PAUD (IDN Times/Besse Fadhilah)

Indra mengklaim, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengadvokasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar menerapkan kebijakan yang responsif gender dan mengedepankan hak anak guna membangun keluarga Indonesia yang kuat dan berkualitas.

Dia mengatakan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu contoh kementerian yang telah menghasilkan beberapa kebijakan responsif gender dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawainya. Hal itu tercermin melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 yang mengatur fasilitas kesejahteraan pegawai, khususnya dalam kejadian-kejadian penting seperti melahirkan.

"Peraturan ini tidak hanya mengakomodasi kebutuhan cuti pegawai perempuan, tetapi juga kebutuhan pegawai laki-laki dalam hal mendampingi istri melahirkan maksimal 10 hari (paternal leave),” kata Indra.

Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Penyusunan Rencana Aksi Pengasuhan Berbasis Hak Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya