HUT ke-75 RI, 2.176 Narapidana dan Napi Anak di Kepri Terima Remisi
Diberikan karena mereka berkelakuan baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 2.176 narapidana (napi) dan anak di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi umum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
"Remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, seperti dilansir melalui ANTARA, Senin (17/8/2020).
Baca Juga: Berulah Lagi, Napi Penerima Asimilasi Terancam Tak Dapat Remisi
1. Alasan narapidana diberikan remisi karena telah berkelakuan baik
Teguh menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud kehadiran negara yang memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian positif karena telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum, mulai dari bekerlakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
Selain itu para narapidana ini telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
Baca Juga: 91 Napi di Sumsel Bebas Saat Terima Remisi Kemerdekaan