TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IG, WA, dan FB Belum Daftar PSE, Ahli: Mengancam Privasi 

Ada tiga pasal bermasalah 

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Founder Ethical Hacker Indonesia dan Pakar IT Teguh Aprianto mengatakan pendapatnya terkait sejumlah perusahaan media sosial besar seperti Google, Facebook, Twitter dan WhatsApp belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut dia, alasan kenapa mereka belum mendaftarkan platformnya ke Kemkominfo karena berpotensi melanggar kebijakan privasi.

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” kata Teguh dalam utasnya di Twitter yang sudah dikonfirmasi IDN Times, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Hanya Sampai 20 Juli, Kominfo akan Blokir PSE yang Tidak Mendaftar

1. PSE disebut berpotensi matikan kritik

Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

Teguh menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal bermasalah yang diamanatkan dalam PSE, Selain Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

“Pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 yang dianggap terlalu berbahaya karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum ini karet banget. Nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum",” ujar dia.

2. Permohonan pemutusan akses jika konten resahkan masyarakat

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Pasal 14 ayat 3 dijelaskan bahwa aturan ini bisa dinilai membatasi pendapat masyarakat di dunia maya. Teguh mengatakan, dengan berdasarkan pasal tersebut pemerintah bisa hapus konten dan cutian yang dirasa meresahkan masyarakat.

“Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di takedown? Mereka tinggal jawab [dengan alasan] meresahkan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Facebook dan WhatsApp Belum Daftar PSE, Ini Seruan Kominfo!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya