Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHP
Mulai dari Presiden, DPR hingga Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung sejumlah aturan yang dianggap kontroversial. Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan segera mengesahkan RKUHP pada Juli 2022.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati mengatakan, rumusan RKUHP yang ada dianggap tak sesuai dengan semangat kebaruan hukum KUHP.
Dia menjelaskan, dalam naskah akademiknya, RKUHP memiliki empat tujuan. Antara lain soal dekolonisasi KUHP, karena yang ada saat ini adalah warisan Belanda. Kemudian demokratisasi, harmonisasi untuk teknis hukuman, serta adaptasi, yaitu perkembangan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen yang relevan baik dalam konteks akademis hukum maupun hubungan masyarakat internasional.
“Kalau kita lihat dalam substansinya, seharusnya mengarah pada empat tujuan tersebut. Namun nilai-nilai yang seharusnya menjadi semangat kita punya KUHP baru, ternyata gak tergambar dalam substansinya,” kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Pasal 273 dan Pasal 354 RKUHP: Anti-Demokrasi?' Senin (20/6/2022).
Hingga kini, naskah RKUHP yang tersebar di publik adalah versi September 2019 dan belum ada pembaharuannya. Berikut adalah pasal-pasal penghinaan yang ada di dalam RKUHP.
Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun
Baca Juga: Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHP
1. Pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden
RKHUP mengatur soal pasal penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden di muka umum yang tertuang dalam Pasal 218. Di dalamnya dijelaskan bahwa ketentuan yang ada tidak dimaksudkan untuk meniadakan kritik dan mengurangi kebebasan berpendapat.
Dalam RKUHP Pasal 220, pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dituntut berdasarkan aduan.
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.