TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Penerima Kartu Anak Jakarta, Dapat Rp300 Ribu per Bulan

Bantuan Rp300 ribu diberikan tiap bulan selama setahun

Ilustrasi anak-anak sedang bermain (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membuat program Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diklaim memenuhi kebutuhan dasar anak berusia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera. Program ini sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan sejahtera dan dapat perlindungan dari lingkungan tempat dia tumbuh. 

Selain dana tunai, anak-anak yang menerima KAJ juga memiliki akses untuk naik Transjakarta gratis. Kemudian dimudahkan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Berikut IDN Times merangkum informasi tentang KAJ.

Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair buat 816.690 Siswa

1. Ini syarat penerima KAJ

IDN Times/Lia Hutasoit

Penerima KAJ ditetapkan dari musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Ini syarat penerima KAJ:

  • Anak usia dini berusia nol sampai dengan enam tahun.
  • Orang tua punya NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan jika anak:

  • Meninggal dunia.
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

2. Syarat pengambilan KAJ

ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening orang tua atau wali anak. Pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Baca Juga: Kejanggalan KJP Plus, Inspektorat DKI: Dana Masih Ada di Rekening

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya