Jelang 2024, Keterwakilan Caleg Perempuan Disoroti Kemen PPPA
Dorong penguatan kapasitas dan kualitasnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jelang 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti keterwakilan perempuan di bidang politik yang dianggap masih mengalami peminggiran, diskriminasi, dan praktek subordinasi.
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong keterlibatan perempuan di bidang politik khususnya bagi para calon legislatif (caleg) pada 2024. Sebab, hal ini menyebabkan perempuan tak dapat mengembangkan potensi diri secara optimal dalam proses pembangunan.
”Untuk mendukung hal tersebut, telah diberlakukan kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan minimal 30 persen di parlemen. Dalam perjalanannya, peningkatan keterwakilan perempuan semakin terasa. Bahkan, ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun perempuan," kata dia di acara Kompas Talks: 'Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024', dilansir Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal
Baca Juga: Pentingnya Dukungan Sesama Perempuan Capai Kuota Keterwakilan Politik
1. Perempuan masih belum yakin untuk berpolitik
Bintang mengungkapkan, masih kurangnya keterlibatan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan oleh masyarakat dan perempuan itu sendiri yang belum meyakini kemampuannya berpolitik.
Selain itu, masih ada beberapa daerah pemilihan yang sama sekali tidak bisa mengantarkan wakil perempuan ke kursi parlemen.
"Sayangnya hingga saat ini, peningkatan ini belum mencapai target yang diinginkan,” ujarnya.
Baca Juga: Survei: Kepedulian Anak dan Perempuan Muda pada Isu-Isu Politik Besar
Baca Juga: Kemen PPPA Buat Pedoman Kesetaraan Gender Cegah Perempuan Tertinggal