TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki

Penetapan Joko Tjandra sebagai tersangka dilakukan Kejagung

Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Joko Soegiato Tjandra sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dan janji pada Jaksa Pinangki Malasari.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Penetapan Joko sebagai tersangka berdasar pada bukti pemberian hadiah atau janji selama Joko diperiksa.

"Maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka. Dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," kata Hari pada awak media, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020). 

Baca Juga: Dua Jenderal Polri Ngaku Terima Suap dari Joko Tjandra

1. Joko meminta pengurusan fatwa pada Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Instagram.com/pinangkit)

Penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Joko sebagai tersangka yang berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa Joko sejak November 2019 hingga Januari 2020 telah berupaya memberikan hadiah atau janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa dengan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata dia.

2. Penyidik Kejagung akan telusuri aliran dana

Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka, Hari menjelaskan bahwa penyidik Kejagung akan mendalami jumlah hadiah dan janji yang diberikan oleh Joko pada Jaksa Pinangki. Salah satunya adalah hadiah mobil mewah BMW.

"Proses penyidikan kami terbuka. Artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu penyidik masih menelusuri," kata dia.

Maka dari itu, Joko dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikior atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

3. Kejaksaan tak akan serahkan kasus ini ke KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya tak akan menyerahkan penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan juga menempis adanya konflik kepentingan selama pemeriksan, Hari menjelaskan bahwa pihaknya punya wewenang untuk mengusut kasus tersebut. tetapi koordinasi akan tetap terbuka dengan KPK.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari.

Baca Juga: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya