Joko Tjandra Jadi Tersangka Pemberian Gratifikasi pada Jaksa Pinangki
Penetapan Joko Tjandra sebagai tersangka dilakukan Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Joko Soegiato Tjandra sebagai tersangka kasus pemberian hadiah dan janji pada Jaksa Pinangki Malasari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Penetapan Joko sebagai tersangka berdasar pada bukti pemberian hadiah atau janji selama Joko diperiksa.
"Maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka. Dengan inisial JST (Joko Soegiarto Tjandra)," kata Hari pada awak media, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Dua Jenderal Polri Ngaku Terima Suap dari Joko Tjandra
1. Joko meminta pengurusan fatwa pada Pinangki
Penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Joko sebagai tersangka yang berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa Joko sejak November 2019 hingga Januari 2020 telah berupaya memberikan hadiah atau janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa dengan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata dia.
Baca Juga: Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Jaksa Pinangki