Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati
Kasus narkotika kerap jerat orang-orang rentan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika, Merri Utami.
Menurut ICJR, grasi ini adalah yang pertama diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus narkotika.
"Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah Tepat
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Kevin Sanjaya-Valencia Tanoe
1. ICJR apresiasi LBH Masyarakat yang dampingi Merri Utami
Kuasa Hukum Merri Utami, Aisyah Humaida, menyampaikan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu, kliennya telah diberikan grasi oleh Jokowi. Hal itu dituangkan lewat Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 yang mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup.
"ICJR mengapresiasi LBH Masyarakat sebagai pendamping Merri Utami serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini. ICJR juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus narkotika," tulis ICJR.
Baca Juga: Apa Sih Pentingnya UU TPKS? Ini Kata ICJR
Baca Juga: Juru Bicara RKUHP: KUHP Nasional Tidak Hapus Pidana Mati