TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Beri Grasi ke Merri Utami, ICJR: Jadi Perubahan Hukuman Mati 

Kasus narkotika kerap jerat orang-orang rentan

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi pemberian grasi oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika, Merri Utami.

Menurut ICJR, grasi ini adalah yang pertama diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus narkotika.

"Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini dan ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," tulis ICJR dalam keterangannya, dilansir Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga: Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah Tepat

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Kevin Sanjaya-Valencia Tanoe

1. ICJR apresiasi LBH Masyarakat yang dampingi Merri Utami

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Merri Utami, Aisyah Humaida, menyampaikan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu, kliennya telah diberikan grasi oleh Jokowi. Hal itu dituangkan lewat Keputusan Presiden Nomor 1/G/2023 yang mengubah pidana mati Merri Utami menjadi pidana seumur hidup.

"ICJR mengapresiasi LBH Masyarakat sebagai pendamping Merri Utami serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini. ICJR juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus narkotika," tulis ICJR.

Baca Juga: Apa Sih Pentingnya UU TPKS? Ini Kata ICJR

2. Kasus narkotika kerap jerat orang-orang rentan

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Merri Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut kuasa hukumnya, grasi tersebut telah diajukan sejak 2016.

Kasus-kasus narkotika, kata ICJR, dalam penerapannya sering menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban perdagangan orang. Kasus sejenis Merri Utami juga terjadi di kasus lain dengan adanya eksploitasi dan kekerasan berbasis gender. 

3. Ada 101 orang dalam masa deret tunggu terpidana mati di Indonesia

Para terdakwa saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/1) (Istimewa)

Berdasarkan database ICJR hingga Maret 2023, terdapat 101 orang yang ada dalam masa deret tunggu sebagai terpidana mati di Indonesia.

ICJR beranggapan, saat ini Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun.

Mekanisme ini akan berlaku secara otomatis untuk setiap terpidana mati sehingga semua terpidana mati berhak mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi. Seluruh terpidana mati yang telah dalam masa tunggu akan menjadi subjek dari penilaian untuk pengubahan hukuman.

"Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam UPR untuk memperkenalkan mekanisme pengubahan hukuman ini," ungkap ICJR.

Baca Juga: Juru Bicara RKUHP: KUHP Nasional Tidak Hapus Pidana Mati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya