Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah Tepat

Amnesty desak pemerintah segera hapuskan hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi kepada terpidana mati kasus peredaran narkotika, Merri Utami. Menanggapi hal ini Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan pemberian grasi atau pengampunan kepada Merri Utami ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh pemerintah.

"Bagi kami, selain tidak manusiawi, pemberian hukuman mati juga bukan solusi untuk memberikan efek jera dalam kasus narkotika,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

1. Deret tunggu buat terpidana tersiksa

Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah TepatIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nurina menjelaskan grasi yang diberikan kepada Merri harus jadi momentum bagi pemerintah untuk mengalihkan hukuman bagi semua terpidana mati yang masih menunggu eksekusi, menjadi penjara seumur hidup.

“Mereka yang berada di deret tunggu eksekusi mengalami penyiksaan ganda. Bahkan mantan Dirjen PAS terdahulu pernah mengatakan ada warga binaan yang melukai diri sendiri karena tekanan psikis dan mental," katanya.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan

2. Amnesty desak pemerintah segera hapuskan hukuman mati

Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah TepatANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

Amnesty International Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah namun sekaligus mendesak agar segera dibuat peraturan yang mengalihkan hukuman mati untuk mereka yang berada di deret tunggu menjadi hukuman seumur hidup.

"Lebih jauh lagi, kami mendesak pemerintah untuk segera menghapuskan hukuman mati, menyusul langkah baik negara tetangga Malaysia dan juga 140 negara lainnya yang telah menghapuskan hukuman mati," kata dia.

 

3. Pengacara Merri terima kabar grasi 25 Maret

Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merri Utami, Amnesty: Langkah TepatIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam keterangan kepada media Kamis 13 April 2023, pengacara Merri Utami, Aisyah Humaida menyebut bahwa kliennya menerima grasi pada 24 Maret 2023, yang mengubah status hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.

"Jadi grasi ini memang secara nomor grasi itu keluarnya di Februari, kemudian di surat pengantarnya 13 Maret. Kami dapat kabari itu dari Merri Utami langsung yang bersangkutan di tanggal 25 Maret. Tapi waktu itu 25 Maret dia (Merri) menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon. Tapi kita waktu itu belum bisa lihat aktanya, apakah itu benar atau enggak (grasi)," kata dia dalam konferensi pers LBH Masyarakat, Kamis (13/4/2023).

Merri dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 Kg oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002.

Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak. Menurut pantauan Amnesty International, ini adalah kali pertama terpidana mati kasus narkotika mendapatkan grasi dari Presiden.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya