Jokowi dan Puan Diminta Segera Sahkan RUU PPRT, 19 Tahun Mandek Loh!
Diminta beri dukungan pada PRT di Hari Ibu 22 Desember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan pada pekerja rumah tangga (PRT) masih kerap terjadi di Indonesia. JALA PRT hingga 1 Desember 2022 mencatat ada 639 kasus kekerasan terhadap PRT.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan kekerasan pada PRT adalah femomena perbudakan yang nyata, dan terjadi di Indonesia.
“Apakah negara akan menghentikan atau membiarkan? Undang-undang yang 19 tahun ini yang mulia Presiden akan memproses ini atau bagaimana?” kata Lita dalam agenda Surat untuk Presiden dan Ketua DPR: Berikan statemen dukungan pada PRT di Hari Ibu, 22 Desember 2022 secara daring, Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Komnas Perempuan: RUU PPRT Mendesak dan Sangat Dibutuhkan
1. Isolasi pada korban semakin intens hingga tak bisa berbuat apapun
Kasus terakhir adalah penyiksaan yang menimpa Siti Khotimah, yang dirawat di Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Desember 2022 dan sedang ditangani kepolisian.
Pada awalnya, majikan kerap baik pada PRT, namun intensitas kekerasan semakin meningkat hingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
"Beberapa waktu awal baik, tapi beberapa bulan meningkat pengisolasian dari korban, sehingga korban tidak berdaya, disitu mulai insensitas kekerasan terjadi sampai korban tidak bisa berbuat apapaun," ujar Lita.
Baca Juga: Kemen PPPA: Menyiksa dan Menyakiti ART adalah KDRT