TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS, Aktivis Minta DPR Lebih Peka

Pegiat dan Pemerhati Perempuan dan Anak sebut itu sinyal 

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pemerhati isu perempuan dan anak, Erlinda, menganggap pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mendorong pengesahan RUU TPKS adalah sinyal keras yang ditujukan kepada pimpinan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

"Namun, apakah sinyal tersebut dapat ditangkap oleh petinggi dan anggota partai yang duduk di bangku terhormat DPR RI. Soliditas koalisi akan diuji pada masa sidang paripurna yang akan digelar oleh DPR RI di tahun 2022," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022). 

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022

1. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPKS

IDN Times/Aldzah Fatimah

Erlinda menganggap pernyataan Jokowi soal RUU TPKS bak oase di padang pasar, karena terlalu lama menunggu proses perundang-undangan yang ada di DPR RI. 

Menurut dia, belum disahkannya RUU TPKS pada sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR menjadi spekulasi di masyarakat terutama para aktivis.

"Perintah Presiden RI kepada tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS untuk menyiapkan DIM (daftar Inventaris Masalah) menjadi sebuah pertanyaan tentang Hak inisiasi RUU TPKS. Masyarakat menunggu akhir Drama RUU TPKS sebagai hak inisiasi DPR  dan apakah akan terjadi perubahan yakni menjadi Hak Inisiasi Pemerintah," ujar Erlinda, yang merupakan Ketua Indonesia Child Protection Watch.

2. RUU TPKS belum sah, pelaku berkeliaran

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat kekerasan seksual. Menurut Erlinda, jika situasi ini didiamkan, maka Indonesia akan menghadapi krisis kekerasan seksual. 

Lambannya pengesahan RUU TPKS berpotensi membiarkan para predator kekerasan seksual berkeliaran di lingkungan pendidikan, ruang kantor, tempat umum, dan keluarga.

Re-viktimisasi yang dialami korban mengakibatkan penderitaan yang berkepanjangan dialami korban.

"RUU TPKS hadir dalam rangka memenuhi kebutuhan korban akan jaminan perlindungan, penanganan, dan pemulihan secara komprehensif serta pencegahan tindakan kekerasan. RUU TPKS juga mengatur pada aspek pencegahan," kata Komisioner KPAI periode 2014-2017 ini.

Baca Juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Begini Respons Menteri PPPA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya