TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Siapkan Insentif

Diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak

Ilustrasi plastik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut termatub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sejumlah aturan dimuat dalam Pergub tersebut, mulai dari penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, kewajiban sosialisasi, sanksi, hingga pemberian insentif atau apresiasi kepada pelaku usaha yang bisa melaksanakan kewajiban dan prosedur dalam Pergub ini.

1. Akan ada intensif seperti pengurangan pajak

IDN Times/Daruwaskita

Aturan tentang pemberian intensif fiskal tersebut tertulis pada Pasal 20. Di sana disebutkan bahwa pemberian intensif fiskal daerah akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang sudah melaksanakan kewajiban serta prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Intensif yang maksud akan diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah pada pelaku usaha.

2. Pelaku usaha bisa ajukan intensif pada gubernur

Protokol kesehatan di sebuah kedai kopi di Tangsel (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jika memang benar melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi, nantinya pelaku sudah bisa memperoleh intensif fiskal yang dimaksud.

Caranya, pelaku usaha harus memberikan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan supaya pemberian fiskal bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini Sanksinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya