Kasus COVID-19 Melonjak, DKI Tunda Uji Coba Tatap Muka
Kembali belajar di rumah atau daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda kegiatan uji coba secara terbatas pembelajaran campuran (blended learning) menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19.
"Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah, sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia
1. Disdik imbau sekolah tetap antisipasi pemberlakuan belajar campuran
Penundaan tersebut, kata Nahdiana, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan.
Disdik DKI Jakarta juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan tetap mempersiapkan antisipasi pemberlakuan pembelajaran campuran pada tahun pelajaran 2021/2022.
Baca Juga: Media Vietnam Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia COVID-19, PSSI Bungkam