TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Melonjak, DKI Tunda Uji Coba Tatap Muka

Kembali belajar di rumah atau daring

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda kegiatan uji coba secara terbatas pembelajaran campuran (blended learning) menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19.

"Untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan Satuan Pendidikan, maka kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau belajar dari rumah, sampai ada keputusan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

1. Disdik imbau sekolah tetap antisipasi pemberlakuan belajar campuran

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Penundaan tersebut, kata Nahdiana, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan.

Disdik DKI Jakarta juga mengimbau agar seluruh Kepala Satuan Pendidikan tetap mempersiapkan antisipasi pemberlakuan pembelajaran campuran pada tahun pelajaran 2021/2022.

2. Uji coba tahap pertama berlangsung pada 7-29 April

Ilustrasi sekolah dalam pengawasan KPAI (dok. KPAI)

Untuk diketahui, Disdik DKI Jakarta telah melakukan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas mulai tanggal 7 April 2021 - 29 April 2021.

Uji coba ini dilakukan pada 83 satuan pendidikan mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan lembaga kursus termasuk satuan pendidikan kerja sama dan internasional.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia COVID-19, PSSI Bungkam

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya