TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU Ini

PRT berinisal PR dan anaknya alami penyiksaan dan tak digaji

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk segara membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banyak kekerasan dan eksploitasi terjadi terhadap PRT. Baru-baru ini, usai peringatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021 seorang PRT berinisial PR dan anaknya di Probolinggo, Jawa Timur mengalami kekerasan berlapis.

"Antara lain kekerasan fisik, psikis dan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yang ikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan," tulis keterangan Komnas Perempuan di laman resminya seperti dikutip IDN Times, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Tinggal di Rumah Majikan, PRT Rentan Terpapar COVID

1. Komnas Perempuan merasa negara tak beri perlindungan hukum pada PRT

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Komnas Perempuan menyesalkan kekerasan berulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut.

Bagi Komnas Perempuan, pilihan penyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisi tawar PRT, dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidak memberi perlindungan hukum.

2. Komnas Perempuan sayangkan langkah mediasi yang terlalu cepat

GERAK Perempuan lakukan aksi di Monas untuk memeringati hari International Women’s Day, di halaman Monas, Minggu (8/3) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

PRT berinisal PR ini diketahui tidak diberikan gaji selama bertahun-tahun selama bekerja di rumah majikannya.

Komnas Perempuan juga menyesalkan, pihak kepolisian yang dinilai terburu-buru mengambil jalan mediasi untuk kasus kekerasan pada PR dan anaknya.

Pembayaran upah kepada PRT merupakan kewajiban pemberi kerja yang seharusnya tidak dinegosiasikan dalam proses mediasi.

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya