Kekerasan PRT Probolinggo, Komnas Perempuan Minta DPR Sahkan RUU Ini
PRT berinisal PR dan anaknya alami penyiksaan dan tak digaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk segara membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banyak kekerasan dan eksploitasi terjadi terhadap PRT. Baru-baru ini, usai peringatan Hari PRT Nasional, 15 Februari 2021 seorang PRT berinisial PR dan anaknya di Probolinggo, Jawa Timur mengalami kekerasan berlapis.
"Antara lain kekerasan fisik, psikis dan ekonomi selama bertahun-tahun. Lebih memprihatinkan lagi, anak korban yang ikut tinggal di rumah pemberi kerja juga menjadi sasaran kekerasan," tulis keterangan Komnas Perempuan di laman resminya seperti dikutip IDN Times, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Tinggal di Rumah Majikan, PRT Rentan Terpapar COVID
1. Komnas Perempuan merasa negara tak beri perlindungan hukum pada PRT
Komnas Perempuan menyesalkan kekerasan berulang yang terjadi bertahun-tahun tersebut.
Bagi Komnas Perempuan, pilihan penyelesaian kasus melalui mediasi oleh korban menunjukkan lemahnya posisi tawar PRT, dan terbatasnya pilihan dalam mengakses keadilan karena negara tidak memberi perlindungan hukum.
Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR