Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka Suara
Kalau tidak diadukan tidak boleh diusut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma jadi perhatian belakangan ini usai pelaku mengalami persekusi. Korban berinisial NWS (18) juga dikatakan sudah mencabut laporannya.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dalam penanganan kasus ini harus dilihat pasal apa yang digunakan oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.
"Kalau memakai pasal 6 huruf a UU TPKS yang delik aduan, maka kalau tidak diadukan kepolisian tidak boleh mengusut. Begitu juga kalau kalau pengaduan dicabut," kata dia kepada IDN Times, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi
1. Masuk pasal 6 UU TPKS dengan kualifikasikan delik aduan
Ami menjelaskan, kasus Kekerasan Seksual di Gunadarma berbentuk pelecehan seksual fisik, yang dapat diancam dengan Pasal 6 huruf a UU TPKS yang menyatakan dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Dimana ketentuan dalam Pasal 6 huruf a ini dikualifikasikan sebagai delik aduan," ujar Ami.
Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma