TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Seksual Gundar Berakhir Damai, Komnas Perempuan Buka Suara

Kalau tidak diadukan tidak boleh diusut

lab.gunadarma.ac.id

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual di Universitas Gunadarma jadi perhatian belakangan ini usai pelaku mengalami persekusi. Korban berinisial NWS (18) juga dikatakan sudah mencabut laporannya.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan dalam penanganan kasus ini harus dilihat pasal apa yang digunakan oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

"Kalau memakai pasal 6 huruf a UU TPKS yang delik aduan, maka kalau tidak diadukan kepolisian tidak boleh mengusut. Begitu juga kalau kalau pengaduan dicabut," kata dia kepada IDN Times, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Korban Persekusi akibat Pelecehan di Universitas Gunadarma Lapor Polisi

1. Masuk pasal 6 UU TPKS dengan kualifikasikan delik aduan

IDN Times/Arif Rahmat

Ami menjelaskan, kasus Kekerasan Seksual di Gunadarma berbentuk pelecehan seksual fisik, yang dapat diancam dengan Pasal 6 huruf a UU TPKS yang menyatakan dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

"Dimana ketentuan dalam Pasal 6 huruf a ini dikualifikasikan sebagai delik aduan," ujar Ami.

2. Beda hal jika kasus disebut delik biasa

Seorang staff dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Bengkayang memberikan pendampingan kepada dua anak penyintas kekerasan seksual. (Dok. WVI)

Ami mengatakan, sehingga untuk kasus TPKS yang dinyatakan secara tegas sebagai delik aduan, korban dapat mencabut pengaduannya.

"Sehingga kemudian dengan sendirinya kepolisian tidak melanjutkan proses penyelidikannya. Berbeda halnya jika dalam UU tidak dinyatakan sebagai delik aduan, maka ia disebut dengan delik biasa, dimana ada tidaknya laporan, kepolisian wajib untuk meneruskan penyelidikannya," ujarnya 

Baca Juga: Polisi Harusnya Gak Setop Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Gunadarma

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya