Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri Sidang
Tolak saksikan pengadilan karena tersangka hanya satu orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 menolak terlibat dalam proses sidang di Pengadilan HAM Makassar. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis pembela HAM yang sekaligus pendamping keluarga korban pelanggaran HAM Berat Paniai 2014, Yones Douw.
“Dalam proses pengadilan HAM di Makassar, keluarga korban tidak akan mendampingi, menyaksikan, karena pelaku pelanggaran HAM di Paniai tersangkanya hanya satu orang,” kata dia seperti dalam keterangannya di saluran YouTube Komnas HAM, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Penting Lindungi Saksi dan Korban Tragedi Paniai
1. Tolak karena tersangka hanya satu orang
Keluarga korban pelanggaran HAM Berat Paniai 2014 tidak menolak pelaksanaan pengadilan HAM yang dilaksanakan di Makassar. Namun, yang ditolak adalah putusan Kejaksaan Agung yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
"Dengan tegas menolak Kejaksaan Agung RI menetapkan hanya satu tersangka IS, purnawirawan TNI," kata dia.
Hal ini karena penetapan tersebut dianggap tak sesuai dengan UU Pengadilan HAM dan fakta yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti "Gimmick"