Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Sinetron ini dinilai melanggar hak anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan, sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menjelaskan, konten apapun di media penyiaran harus memberi informasi yang mendidik, terlebih pada anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Bintang dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar
1. Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" tak perhatikan prinsip pemenuhan hak dan perlindungan anak
Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Bintang menyebutkan bahwa pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata dia.
Baca Juga: Suara Hati Netizen soal Artis 15 Tahun Jadi Istri Ketiga di Sinetron