Kemenkumham Ngaku Siap jika KUHP Digugat ke MK
Siapkan berbagai referensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan publik punya hak konstitusional untuk mengajukan respons atau gugatan pada suatu regulasi. Itu pun berlaku bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022.
"Kalau ada suatu pengujian terhadap suatu pasal, di KUHP, pun kami juga sudah siap dengan berbagai referensi, baik dari segi teoritisnya, maupun juga akademisi kami siapkan," kata dia usai agenda Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022, di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP
Baca Juga: PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak!
1. Jadi proses demokrasi
Dhahana mengatakan langkah gugatan melalui Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan jika ada pandangan yang tidak terakomodasi dalam suatu regulasi. Hal itu akan menjadi suatu proses demokrasi.
"Pada saat itulah, ada mekanisme dapat diajukan ke MK," kata dia.
Baca Juga: Mahasiswa dari Berbagai Kampus Geruduk DPR Tolak KUHP