TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Ngaku Siap jika KUHP Digugat ke MK

Siapkan berbagai referensi

Dhahana Putra saat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan publik punya hak konstitusional untuk mengajukan respons atau gugatan pada suatu regulasi. Itu pun berlaku bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022.

"Kalau ada suatu pengujian terhadap suatu pasal, di KUHP, pun kami juga sudah siap dengan berbagai referensi, baik dari segi teoritisnya, maupun juga akademisi kami siapkan," kata dia usai agenda Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022, di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Wakil PBB Didesak Minta Maaf ke RI karena Komentari KUHP 

Baca Juga: PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak! 

1. Jadi proses demokrasi

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana mengatakan langkah gugatan melalui Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan jika ada pandangan yang tidak terakomodasi dalam suatu regulasi. Hal itu akan menjadi suatu proses demokrasi.

"Pada saat itulah, ada mekanisme dapat diajukan ke MK," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa dari Berbagai Kampus Geruduk DPR Tolak KUHP

2. Jika KUHP perlu diuji, Menkumham minta lewat MK

Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Hal serupa juga sempat diutarakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sambutannya di acara Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022.

Jika nantinya ada pihak-pihak yang merasa UU KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut perlu diuji, Yasonna mempersilakan langkah itu dilakukan melalui mekanisme konstitusional atau lewat MK.

"Silakan melakukannya melalui mekanisme kontitusional," kata dia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya