TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Terapkan Pembayaran Visa Bisa Melalui Online

Bayar lewat kartu kredit dan debit mastercard, visa, JBC

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).

Sebelumnya, pembayaran e-Visa dan e-VoA hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA. Aturan pembayaran ini diketahui diterbitkan melalui Peraturan nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kemenkumham RI yang berlaku sejak 4 November 2022.

“Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!

1. Pembayaran lewat kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Dia menjelaskan, payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut bertugas untuk menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.

“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB," kata Widodo.

Baca Juga: Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNA

2. Percaya diri bisa berpengaruh pada ekonomi pariwisata

ilustrasi visa (IDN Times/Aditya Pratama)

Peluncuran sistem pembayaran akan dilaksanakan Rabu (9/11/2022) bersamaan dengan peluncuran e-VoA oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Widodo mengaku optimis jika sistem ini bakal membuka potensi pariwisata dan ekonomi secara luas di Indonesia, sekaligus sebagai tonggak inovasi layanan publik Ditjen Imigrasi.

Tentu berpengaruh pada perekonomian di sektor pariwisata dan juga pada kesepakatan-kesepakatan dalam pertemuan bisnis multinasional yang dimudahkan dan berimplikasi pada hadirnya pembukaan lapangan kerja baru.

“Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck antrdan pembayaran visa on arrival di konter bank. Mohon diingat bahwa karena ini pembayaran internasional, kurs yang berlaku adalah kurs pada hari tersebut dan ada biaya administrasi (service fee) yang akan dikenakan pada transaksi tersebut. Namun jika dibandingkan dengan kemudahan yang didapatkan, tentunya biaya tersebut akan sebanding,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya