Kemenkumham Terapkan Pembayaran Visa Bisa Melalui Online
Bayar lewat kartu kredit dan debit mastercard, visa, JBC
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
Sebelumnya, pembayaran e-Visa dan e-VoA hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA. Aturan pembayaran ini diketahui diterbitkan melalui Peraturan nomor 157/PMK.02/2022 yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Visa di lingkungan Kemenkumham RI yang berlaku sejak 4 November 2022.
“Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Visa ke Jepang 2022, Lengkap!
1. Pembayaran lewat kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB
Dia menjelaskan, payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut bertugas untuk menangkap data, memastikan dana tersedia, dan membuat penyedia dibayar.
“Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa, dan JCB," kata Widodo.
Baca Juga: Ini Dokumen Persyaratan Second Home Visa untuk WNA