TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Klaim Penurunan Kasus Kekerasan pada Anak selama 2021

Data yang ada belum bisa gambarkan kasus secara makro

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021, terjadi penurunan tren kasus kekerasan terhadap anak. 

“Tahun 2018 angka kekerasan bagi anak laki atau perempuan adalah 6 dari 10. Tahun 2021 angka ini menurun, misalnya untuk anak perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya adalah 4 dari 10 dan untuk laki-laki adalah 3 dari 10,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: 18 Kasus Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

1. Data pelaporan belum cukup menggambarkan kondisi yang ada

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Angka ini, kata Nahar, terus dikawal oleh KemenPPPA karena bisa jadi penurunan ini adalah dampak dari upaya yang sudah dilakukan, baik upaya pencegahan, regulasi, dan lain sebagainya.

Nahar menyebutkan, angka tersebut adalah representasi kekerasan terhadap anak secara nasional. Dia juga mengatakan, data pelaporan yang masuk belum cukup untuk menggambarkan kasus kekerasan yang dialami oleh anak secara makro, mengingat adanya beberapa daerah yang lebih responsif dan mudah dalam mengakses pelaporan.

2. Penyebab penurunan kasus kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya penurunan kasus kekerasan terhadap anak. 

“Pertama, kesadaran publik yang semakin meningkat. Kedua, adanya partisipasi media dalam pemberitaan isu anak yang lebih baik daripada sebelumnya, ini tentu menumbuhkan awareness mengenai yang terbaik dalam proses perlindungan anak. Hal lain adalah tumbuhnya layanan masyarakat yang semakin baik, sehingga kepercayaan publik kepada lembaga layanan saat ini jauh lebih baik, ini menjadi hal yang positif,” ungkap Susanto.

Baca Juga: KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya Guru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya