TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Dia diduga melakukan penipuan dan pencucian uang

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyampaikan klarifikasi atas kasus investasi (Dok. Jouska)

Jakarta, IDN Times - CEO sekaligus pendiri PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal dengan Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020). Aakar dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK

1. Aakar juga dilaporkan terkait kasus pencucian uang

Aakar Abyasa, CEO Jouska (Website/setneg.go.id)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Rinto Wardana berstatus sebagai pelapor mewakili 10 nasabah tersebut, sedangkan terlapornya adalah Aakar Abyasa Fidzuno sendiri.

Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.

2. Pihak Jouska dianggap tidak beritikad baik

Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)

Rinto juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena kliennya belum melihat ada itikad baik yang ditawarkan oleh pihak Jouska. Apalagi saat adanya tawaran penyelesaian masalah, nasabah harus membuat perjanjian yang dirasa malah merugikan.

"Itikad baik yang ditawarkan Jouska sangat dipertanyakan, karena beberapa alasan. Mereka menawarkan penyelesaian tapi mereka (klien) dituntut membuat perjanjian di dalam draft ada klausul kerahasiaan, di mana klien atau nasabah yang tanda tangan tidak boleh menginformasikan apapun ke luar. Padahal kalau ada itikad baik seharusnya tidak rahasia lagi," kata dia.

3. Kerugian nasabah mencapai Rp1 miliar

Daftar Klien Jouska yang Mengaku Korban (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laporan itu, Aakar disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Estimasinya (kerugian nasabah) kalau tidak salah menghitung sudah mencapai 1 miliar ke atas," kata dia lagi.

Baca Juga: Berdamai dengan 45 Klien, Jouska Gelontorkan Rp13 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya