Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU
Dia diduga melakukan penipuan dan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - CEO sekaligus pendiri PT Jouska Finansial Indonesia atau yang dikenal dengan Jouska yakni Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020). Aakar dilaporkan oleh 10 orang nasabahnya perihal kasus penipuan dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata kuasa hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencucian Uang, CEO Jouska Ngaku Belum Dipanggil PPATK
1. Aakar juga dilaporkan terkait kasus pencucian uang
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020. Rinto Wardana berstatus sebagai pelapor mewakili 10 nasabah tersebut, sedangkan terlapornya adalah Aakar Abyasa Fidzuno sendiri.
Selain tindak pidana penipuan, Aakar juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang.
Baca Juga: Berdamai dengan 45 Klien, Jouska Gelontorkan Rp13 Miliar