TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri Lecehkan 12 Siswi Madrasah  

Kemen PPPA kecam tindakan ini, pelaku belum ditahan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Seorang kepala sekolah berinisial M dan Guru Madrasah berinisial Y diketahui melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang siswinya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut. Dari koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA UPTD PPA Jawa Tengah dan DPPKBP3A Wonogiri diketahui ada 12 siswi yang mengaku jadi korban pelecehan.

“Proses hukum sudah pada tahap penyidikan, namun pelaku saat ini masih belum ditahan. Pelaku telah di non-aktifkan sebagai kepala sekolah dan guru,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya dilansir Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Kekerasan Seksual Santri di Lombok Timur 

Baca Juga: Kemen PPPA Desak Usut Kasus Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng

1. Sudah dilakukan visum dan akan dilaksanakan pemulihan psikis

Ilustrasi Rumah Sakit. IDN Times/Galih Persiana

Pada Jumat, 26 Mei 2023, Tim PPA Kecamatan Baturetno menerima laporan dari Kepala Desa Talunombo bahwa telah terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami siswi madrasah di Baturetno.

Pihaknya kemudian melaksanakan pendampingan ke rumah korban dan mendatangi rumah ketua komite sekolah untuk menggali informasi. Laporan awal, ada 4 anak yang mengalami pelecehan seksual. Namun setelah dilakukan investigasi, korban bertambah menjadi 12 anak.

“P2TP2A Kabupaten Wonogiri telah mendampingi korban untuk pelaporan dan melakukan visum. Selanjutnya, P2TP2A Kabupaten Wonogiri akan merujukkan untuk pemulihan psikis korban ke rumah sakit,” kata Nahar.

Baca Juga: Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat Kerja

2. Pelecehan dilakukan di lingkungan sekolah

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan kedua pelaku saat melancarkan aksinya bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban. Semua aksi para pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, seperti ruang kelas dan ruang guru. Akibat tindakan keji ini, korban mengalami trauma.

"Para korban mengalami trauma atas pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Tim Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Wonogiri untuk memastikan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar.

3. Hukuman bisa ditambah karena pelaku adalah pendidik

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk unsur pidana, Nahar mengatakan perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pelaku dapat ditambah sepertiga dari hukuman karena merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari satu orang sesuai Pasal 82 Ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: KPU Diperingatkan Kemen PPPA soal Polemik Keterwakilan Perempuan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya