Ketimbang Ditutup, Kemenkumham Setuju Ponpes Al-Zaytun Dibina
Soroti hak anak santri memperoleh pendidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra, mengungkapkan solusi dari polemik yang terjadi di pesantren Al Zaytun. Menurutnya, daripada membahas soal penutupan pesantren, recanan pembinaan dari Kementerian Agama dianggap jadi jalan keluar yang lebih baik dan tepat.
Dia menilai, hak anak harus diperhatikan untuk menyelesaikan masalah. Sebab, jika penutupan disetujui, maka dikawatirkan menimbulkan masalah baru terkait hak pendidikan ribuan santri di pesantren yang ada di Indramayu tersebut.
Terlebih, solusi pembinaan pesantren Al Zaytun itu sesuai dengan rencana yang sempat dilontarkan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Terlepas dari kontroversi yang tengah ramai diperbincangkan publik, kita jangan sampai melupakan hak asasi anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun utamanya mengenai hak atas pendidikan,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang Bersalah
1. Hak atas pendidikan harus diupayakan
Merujuk Pasal 31 Ayat 3 UUD RI 1945, dia menyebut jika pemerintah
wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Langkah pemerintah dalam menyikapi hak atas pendidikan bagi para santri Al Zaytun, kata Dhahana, dianggap sejalan dengan semangat di dalam Konvensi Hak Anak.
"Sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak Anak, pemerintah menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Kepentingan terbaik bagi anak juga mesti kita terapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: NII Disebut Jadi Penyumbang Dana Terbesar Ponpes Al Zaytun