TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Cek TKP Brigadir J Tewas, Uji Obstruction of Justice

Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice

Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta,IDN Times - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, agenda pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, akan melibatkan tim INAFIS serta Dokkes Polri.

"Untuk ngecek sama-sama, sebenarnya apa yang terjadi di sana, inikan banyak perubahan, terus abis itu kita lihat langsung situasi di sana kayak apa," kata Anam, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bharada E Lagi, Kulik Info Kematian Brigadir J

1. Melihat apakah di TKP ada obstruction of justice

Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Pemeriksaan TKP di Komplek Polri nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan
dilakukan untuk menelusuri salah satu hal yang penting dalam kasus ini, yakni indiakasi obstruction of justice atau pidana menghalangi proses hukum.

"Apakah di tempat itu terlihat obstruction of justice, untuk menguji jadi setelah kami mendapatkan dari dokkes, siber terus kemarin balistik kan ada beberapa temuan yang indikasinya kuat soal obstruction of justice," ujar Anam.

2. Ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini

Kadiv Propam, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Timsus Polri sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Beri Perlindungan Penuh, LPSK Kirim Staf Kawal Bharada E di Bareskrim 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya