TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM Usul Psikolog Independen Periksa Kondisi Istri Ferdy Sambo

Pemeriksaan untuk menelusuri kebenaran PTSD yang dialaminya

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengusulkan agar ada psikolog independen yang diberikan penyidik untuk menguji kondisi istri Ferdy Sambo, PC.

Utamanya untuk mengetahui kebenaran kondisi PC yang disebut-sebut mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma.

Dugaan pelecehan seksual pada istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni PC, menjadi pemantik kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Namun, Komnas HAM belum bisa meyakini dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Tetapi memang, kita bisa mengusulkan. Sebetulnya penyidik sudah bisa mendatangkan tim psikologi independen, apa benar dia mengalami PTSD?" kata Taufan dalam diskusi virtual, dilansir Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM: Istri Ferdy Sambo Teriak Minta Tolong ke Bharada E

Baca Juga: Timsus Evaluasi Laporan Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo 

1. Jika tak ada kondisi psikologis, pemeriksaan bisa dilakukan

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Taufan, apabila PC benar mengalami PTSD, maka dia harus mendapatkan hak-haknya. Terlebih, kasus tersebut sudah berjalan selama tiga pekan.

Pemeriksaan Komnas HAM juga disebutkannya bisa segera berjalan jika kondisi psikologis PC tak menunjukkan adanya PTSD.

"Kalau benar, ya harus dihormati hak-haknya, tetapi kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya. Termasuk dipanggil oleh Komnas HAM untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hak asasi kekerasan seksual itu," ujar dia.

"Nah itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual, semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak," lanjut Taufan.

2. Belum bisa intervensi karena istri Ferdy Sambo masih perawatan psikologis

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dalam dugaan kekerasan seksual, standar HAM internasional memperlakukan terduga korban selayaknya korban atau berperspektif korban.

Hal tersebut juga sudah diadopsi oleh Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke Ibu PC, karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog," ujarnya.

Baca Juga: CCTV Hari Brigadir J Tewas, Komnas HAM: Istri Sambo Menangis

Baca Juga: 8 Update Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diminta Sampaikan Duka ke Jambi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya