TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Perempuan: Kasus Atasan Ajak Staycation Modus Eksploitasi Seksual

Ada relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung upaya korban pekerja yang diajak taycation oleh atasannya untuk memproses kasus secara hukum. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan kasus ini adalah modus eksploitasi seksual pada pekerja perempuan.

“Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi Seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

1. Atasan gunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Tiasri menjelaskan perempuan pekerja terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual.

"Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual,” kata dia.

Kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

2. Jerat pidana bagi pelaku eksploitasi seksual

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 bentuk kasus kekerasan di ranah publik. Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual, yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan.

Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pelaku individual dalam posisi atasan dapat diberi tambahan 1/3 pidana.

Tindak pidana juga dapat dijatuhkan kepada perusahaan. Apalagi, perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan, Pasal 86 perlu memastikan jaminan hak pekerja bebas dari kekerasan seksual yang merupakan perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Korban Staycation Atasan di Bekasi Sempat Dihubungi Terlapor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya