Komnas Perempuan Kesulitan Beri Masukan di RKUHP
Secara prosedural tak penuhi hak partisipasi publik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan, pihaknya tak banyak terlibat dalam pembahasan aborsi untuk masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Hingga saat ini, draf RKUHP yang dibuka ke publik dan bisa diakses terakhir, hanya ada dokumen per September 2019.
"Komnas Perempuan gak bisa kasih masukan terkait isu, semua isu, kekerasan berbasis gender yang mungkin ada di RKUHP. Terakhir kami kasih masukan itu draf 2019," kata dia kepada IDN Times, Kamis (16/6/2022)
Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Draft RKUHP Sulit Diakses
Baca Juga: Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun Ini
1. Belum bisa akses draf terbaru
Dia mengatakan, saat ini belum ada draf yang bisa diakses oleh publik. Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga belum bisa memberikan masukan pada pasal-pasal yang berkaitan dengan isu perempuan, seperti aborsi atau pemerkosaan.
"Karena draf terakhir kami belum dapat," katanya.
Dia pun berharap, pemerintah bisa terbuka menyampaikan perkembangan RKUHP pada masyarakat secara utuh agar perubahannya bisa diketahui.
Baca Juga: RKUHP: Pelaku Aborsi Termasuk Orang yang Memaksa, Dipenjara 4-12 tahun
Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun