Korban Kekerasan Seksual Dapat Perlindungan Saat Melapor
IJRS sebut negara menjamin perlindungan korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual yang menimpa korban menyisakan banyak luka. Belum usai menghadapi rasa trauma, korban sudah dihadapkan dengan perjuangan untuk menyuarakan haknya yang tak bisa dipungkiri, membutuhkan kekuatan dan kondisi psikologis yang kuat.
Dalam buklet Indonesia Judicial Research Society (IJRS) berjudul “Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021” dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual akan memperoleh perlindungan saat melaporkan kasus kekerasan seksual.
"Negara menjamin perlindungan korban dalam berbagai kebijakan dan aturan," demikian dikutip dari Buklet IJRS, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Apakah Laki-laki Tak Bisa Jadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Faktanya
1. Deretan perlindungan yang diberikan kepada korban kekerasan seksual
Pemberian perlindungan kepada korban yang melapor dapat berupa:
1. Pemberian bantuan hukum
2. Kerahasiaan identitas korban
3. Pemberian bantuan layanan kesehatan
4. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan
harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya
5. Memberikan keterangan tanpa tekanan
6. Mendapat penerjemah
7. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
8. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus
9. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan
10. Mendapat tempat kediaman sementara
11. Mendapat pendampingan dan lain sebagainya
Baca Juga: IJRS: Banyak Kasus Kekerasan Seksual Tak Dilaporkan