TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis

Korban dinikahkan dengan pelaku pemerkosaan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengungkapkan bahwa menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku malah memperbesar potensi korban alami kekerasan berlapis.

Hal ini terjadi pada korban pemerkosaan antar pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND yang dinikahkan dengan salah satu pelaku yakni Z dalam kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape) yang dialaminya 2019 silam.

"Pernikahan dengan pelaku malah memposisikan korban pada kekerasan berlapis. Biasanya ini strategi hilangkan kewajiban hukumnya karana setelah menikah bisa tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami," kata Tiasri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Kasus PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM

1. Trauma korban jadi tak tertangani

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dia mengatakan, trauma yang berdampak pada korban pemerkosaan malah jadi tidak tertangani karena harus berinteraksi dengan pelaku, serta tidak mendapat pemulihan dari rasa sakit dan ketakutan yang dialaminya.

"Kami dukung korban dan tim independen untuk tindaklanjuti proses tersebut agar bs beri akses keadilan dengan korban," kata dia.

2. Perlu perhatian soal batasan penggunaan restorative justice kasus kekerasan seksual

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam agenda FGD Media dan Konferensi Pers untuk 16 HAKTP oleh Komnas Perempuan di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan polisi dengan adanya upaya restorative justice yang membuat korban akhirnya menikahi pelaku pemerkosaan. Perlu ada evaluasi terkait dengan hal ini.

"Memang dihukum pidana ada restorative justice, tetapi sejauh mana batasannya itu yang perlu dilihat kembali, jangan sampai aparat penegak hukum atas nama restorative justice malah semakin merugikan korban dan tidak berikan akses keadilan bagi korban," katanya.

Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya