Korban Pemerkosaan PNS Kemenkop UKM Alami Kekerasan Berlapis
Korban dinikahkan dengan pelaku pemerkosaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengungkapkan bahwa menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku malah memperbesar potensi korban alami kekerasan berlapis.
Hal ini terjadi pada korban pemerkosaan antar pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND yang dinikahkan dengan salah satu pelaku yakni Z dalam kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape) yang dialaminya 2019 silam.
"Pernikahan dengan pelaku malah memposisikan korban pada kekerasan berlapis. Biasanya ini strategi hilangkan kewajiban hukumnya karana setelah menikah bisa tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami," kata Tiasri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Kasus PNS Pemerkosa Pegawai Kemenkop UKM
1. Trauma korban jadi tak tertangani
Dia mengatakan, trauma yang berdampak pada korban pemerkosaan malah jadi tidak tertangani karena harus berinteraksi dengan pelaku, serta tidak mendapat pemulihan dari rasa sakit dan ketakutan yang dialaminya.
"Kami dukung korban dan tim independen untuk tindaklanjuti proses tersebut agar bs beri akses keadilan dengan korban," kata dia.
Baca Juga: Ini Penyebab Penuntasan Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Berlarut-larut