Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Sembarang Kendaraan Bisa Lewat
Saat ini masih masa uji coba yang dilakukan secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang artinya membatasi akses kendaraan pribadi dan kendaraan barang ke Kawasan Kota Tua dengan pengecualian tertentu dan terbatas.
Uji coba ini dilakukan mulai 18 hingga 23 Desember 2020, untuk selanjutnya dievaluasi sebelum benar-benar diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pada tahap awal, area penerapan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua meliputi Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Di tahap ini, kendaraan pribadi baik roda 2 dan 4, dan angkutan barang tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Sanksi Tolak Vaksin COVID Denda Rp5 Juta Digugat, Ini Reaksi Wagub DKI
1. Kendaraan yang dikecualikan ada dua jenis
Pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker dalam dua jenis:
- Stiker Orange: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, wajib lulus uji emisi.
- Stiker Biru: diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu, wajib lulus uji emisi.
Sementara untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan tanpa adanya batasan waktu.
Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Kemungkinan PSBB Jakarta Diperketat