KPAI: Kasus Siswi Nonmuslim di Padang Bisa Jadi Evaluasi Daerah Lain
Aturan yang bisa memunculkan intoleransi perlu dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali buka suara terkait kasus pemaksaan penggunaan hijab atau kerudung di SMKN 2 Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, menilai kasus tersebut bisa menjadi bahan evaluasi daerah lain dalam membuat aturan agar tidak menimbulkan intoleransi.
Sebab, ia menilai aturan sekolah di daerah yang diskriminatif bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Retno menjelaskan, dari hasil sejumlah survei, masih ditemukan kasus intoleransi di sekolah di sejumlah daerah.
“Berbagai penelitian terkait ada atau tidaknya praktik intoleransi di sekolah dilakukan oleh beberapa lembaga, di antaranya adalah Setara Institute dan Wahid Institute. Menurut hasil penelitian dari Wahid Institute, sebagian guru, termasuk kepala sekolah, cenderung lebih memprioritaskan kegiatan atau pun nilai-nilai agama mayoritas saja," ungkap Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021).
"Selain itu, sebagian guru juga dinilai tidak dapat membedakan antara keyakinan pribadinya dengan nilai dasar toleransi yang seharusnya ia ajarkan ke muridnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Siswi Non-Muslim di Padang Dipaksa Pakai Jilbab
1. Kaji ulang aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi
KPAI mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan yang dirasa diskriminatif.
Retno mengungkapkan Kadisdik Sumbar, dengan munculnya kasus di SMK 2 Padang, akan segera mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK yang dikelola provinsi.
“Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpontensi memunculkan intoleransi. Sementara, untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten atau kota, Adib akan berkoordinasi dengan kepala disdik kabupaten atau kota terkait aturan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendikbud Sesalkan Polemik Jilbab Siswi Nonmuslim di Padang