TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan Pajero

Pelaku SM (50) beberapa kali mencabuli korban

Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Jakarta, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Atas kejadian ini, keluarga korban berinisial SC (15) yang baru saja lulus SMP itu pun langsung melaporkan pelaku ke polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengecam tindakan pelaku.

“KPAI mengecam tindakan kepala dusun yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial, SC (15). Bahkan, terduga pelaku membujuk korban diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah dan mobil Pajero. Korban juga dinikahi secara siri dan tidak sah karena tidak atas izin orangtua serta tidak dihadiri keluarga korban. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Remaja Bengkulu Bunuh Diri Usai Sehari Masuk Lapas

Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah

1. Nikah siri dan beberapa kali berhubungan badan

Ilustrasi menikah di KUA saat masa pandemik (IDN Times/Andra Adyatama)

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahinya. Pelaku mengenal korban melalui media sosial, Facebook dan memacarinya.

SM mengakui pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

“Cuma sebentar, langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (korban). Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022,” katanya.

2. KPAI minta hukuman maksimal

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

KPAI pun mendorong polisi agar pelaku dijerat dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dapat dituntut hukuman maksimal, karena pelaku seorang kepala dusun yang seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi perlindungan anak. Pelaku juga telah melakukan pernikahan siri dengan tanpa izin dan wali keluarga, yang jelas bertentangan dengan ketentuan ajaran agama,” ujarnya. 

Baca Juga: Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi Siri

Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya