KPAI Kecam Kepala Dusun Ngawi yang Nikahi Bocah dan Janjikan Pajero
Pelaku SM (50) beberapa kali mencabuli korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Petugas Satreskrim Polres Ngawi meringkus SM (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Atas kejadian ini, keluarga korban berinisial SC (15) yang baru saja lulus SMP itu pun langsung melaporkan pelaku ke polisi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengecam tindakan pelaku.
“KPAI mengecam tindakan kepala dusun yang telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial, SC (15). Bahkan, terduga pelaku membujuk korban diiming-imingi dinikahi, dibelikan rumah dan mobil Pajero. Korban juga dinikahi secara siri dan tidak sah karena tidak atas izin orangtua serta tidak dihadiri keluarga korban. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: KPAI Soroti Kasus Remaja Bengkulu Bunuh Diri Usai Sehari Masuk Lapas
Baca Juga: Proses PPDB DKI Jakarta, KPAI Ungkap Sejumlah Masalah
1. Nikah siri dan beberapa kali berhubungan badan
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rumah, mobil, dan akan menikahinya. Pelaku mengenal korban melalui media sosial, Facebook dan memacarinya.
SM mengakui pernikahan siri itu dilakukan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
“Cuma sebentar, langsung makan-makan setelah nikah siri. Mahar Rp500 ribu dan seperangkat alat salat. Setelah itu langsung pulang ke rumahnya (korban). Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan dengan korban di beberapa lokasi sejak April 2022,” katanya.
Baca Juga: Perangkat Desa Cabuli Anak di Bawah Umur, Bawa Kabur dan Nikahi Siri
Baca Juga: Pernikahan Anak Wajo, MUI: di Fikih Tidak Ada Batasan Umur