KPAI: Perlu Pendapat Anak soal Aturan Masuk Sekolah Subuh di NTT
Perlu digali pendapat anak terkait kesiapan mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait mulainya kegiatan sekolah di SMA dan SMK di jam 05.00 WITA perlu dikaji.
KPAI memandang bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah prinsip hak anak.
"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," kata anggota KPAI Sub Komisi Monev Aris Adi Leksono, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikaji
1. Ada banyak variabel pendukung tingkatkan kualitas peserta didik
Aris menjelaskan jika salah satu dasar kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lain yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah, di antaranya adalah dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar
Baca Juga: Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi