KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikaji

Anak berpotensi kelelahan dan pengaruhi tumbuh kembang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kebijakan masuk sekolah jam 05.00 di Nusa Tenggara Timur perlu dipertimbangakan dan dikaji ulang. Menurut mereka, hal itu perlu dilakukan demi kepentingan anak.

“KemenPPPA mengapresiasi pemerintah daerah yang bertekad meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan karena itu adalah tujuan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. KemenPPPA mendukung kebijakan peningkatan kualitas pendidikan sebab pendidikan merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan generasi unggul, berkarakter, dan berakhlak mulia. Karena itu, rumusan kebijakannya pun harus berpedoman pada prinsip perlindungan anak dan menjamin tercapainya pemenuhan hak anak,” kata Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani Kamis (2/3/2023).

1. Kebijakan sekolah subuh harus dikaji secara ilmiah

KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT DikajiPlt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani (dok. KemenPPPA)

Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

"Perlu dikaji lebih matang, apakah mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi ke sekolah. Bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis atau kesehatan siswa," katanya.

Baca Juga: Pemprov NTT Putuskan Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 05.30 WITA 

2. Anak bisa kurang istrahat dan mudah mengantuk

KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT DikajiSiswa SMA N 3 Manado mengikuti PTM penuh di sekolah, Rabu (19/1/2022). IDNTimes_Savi

Masuk sekolah pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat, sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang, kesehatan, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi ini. Kami berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif," kata dia.

3. UU tulis bagaimana pemerintah hingga orang tua harus lindungi anak

KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikajiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diamanatkan perlindungan adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kemudian Pasal 45B (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua wajib melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak. (2) Dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Orang Tua harus melakukan aktivitas yang melindungi Anak.

Kemudian Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia dan menjadi ruh lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ada hal-hal yang memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.

“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” katanya.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya