KPAI: Perlu Pendapat Anak soal Aturan Masuk Sekolah Subuh di NTT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpendapat bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait mulainya kegiatan sekolah di SMA dan SMK di jam 05.00 WITA perlu dikaji.
KPAI memandang bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya adalah prinsip hak anak.
"Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan partisipasi anak. Anak punya hak untuk memdapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," kata anggota KPAI Sub Komisi Monev Aris Adi Leksono, Kamis (2/3/2023).
1. Ada banyak variabel pendukung tingkatkan kualitas peserta didik
Aris menjelaskan jika salah satu dasar kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpadangan bahwa masih banyak variabel pendukung lain yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah, di antaranya adalah dukungan peningkatan kompetensi guru, dukungan sarana pra sarana pembelajaran, bimbingan intensif kepada peserta didik baik di sekolah atau di rumah, serta membentuk lingkungan budaya belajar
Baca Juga: KemenPPPA Minta Aturan Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Dikaji
2. Perlu perhatikan jaminan keamanan anak
Editor’s picks
Pada aspek lain, KPAI meminta kebijakan ini dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak lainya, seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya.
"Kejadian ini, patut menjadi perhatian ke depan agar dalam setiap mengeluarkan kebijakan sekolah harus didasari kajian yang komprehenshif, uji publik, serta sosialisasi yang masif pada seluruh lapisan masayarakat," ujarnya.
3. Kebijakan ini katanya akan dievaluasi
Selanjutnya, KPAI mengatakan bakal terus awasi pelaksanaan kebijakan Pendidikan Pemda NTT. Sehingga mendorong agar kebijakan tidak bersebrangan dengan kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri.
Memang dari hasil koordinasi KPAI dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur kebijakan tersebut dan telah
diimplementasikan mulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023, serta akan dievaluasi satu bulan ke depan.
Baca Juga: Kemendibudristek-Pemprov NTT Koordinasi soal Masuk Sekolah Jam 5 Pagi