KPK Lelang Barang Gratifikasi dari Sepeda hingga Emas, Tertarik?
Ada 3.441 laporan gratifikasi yang diterima KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang hasil gratifikasi.
Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional, yakni pelaksanaan lelang dengan kehadiran peserta, penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelangnya menggunakan virtual account. Hal tersebut sebagaimana mekanisme e-auction.
KPK mengapresiasi penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai BUMN atau BUMD yang menolak gratifikasi dan melaporkannya ke KPK dalam rangka menegakkan integritas.
“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M Syahrir
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
1. Ada 15 barang yang dilelang, dari sepeda hingga emas
Pelelangan ini masuk ke dalam agenda Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Total, ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang.
Di antaranya, sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.
Barang eks gratifikasi yang dilelang tersebut merupakan hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.
Barang hasil laporan tersebut kemudian diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Gratifikasi Rp15 M di BPN Lebak
Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK
Baca Juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Eks Bupati Lampung Utara, Cek di Sini!