Libur Nyepi dan Isra Miraj, Anies Perpanjang PPKM hingga 22 Maret
Anies minta warga Jakarta tidak bepergian keluar kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan jelang libur panjang hari keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan Maret 2021 dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra Miraj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: 6 Hari Kasus Harian di Bawah 10 Ribu Saat PPKM Mikro, Pertanda Baik?
1. Anies minta warga tak berlibur keluar kota
Anies juga mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap waspada dan disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak), sementara pihaknya tetap akan meningkatkan kemampuan testing, tracing dan juga treatment (3T).
"Kemudian, kami di DKI terus berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas tempat ICU dan tempat isolasi terkendali, yang di dalam ini hotel maupun wisma atlet. Keberadaan tempat isolasi tersebut sangat membantu untuk menekan penyebaran virus di Jakarta," ujar dia.
Baca Juga: Temuan Mutasi COVID-19 B117, PPKM Jakarta Bisa Diperketat