Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Tersangka Korupsi Satelit
Ada dua tersangka dari pihak sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di proyek satelit komunikasi pertahanan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.
Salah satu tersangka adalah purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) AP yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
"Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016," ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan
Baca Juga: Kementerian kominfo Beri Hak Labuh Starlink, Satelit Milik Elon Musk
1. Dua tersangka dari pihak sipil
Kemudian, dua tersangka lainnya yang dijerat adalah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT DNK berinisial AW.
Penetapan ini dilaksanakan usai penyidik memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari delapan orang prajurit aktif di TNI, 10 purnawirawan TNI, dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Impor Baja
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri