TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ini Rekomendasi KPAI

Salah satunya orang tua perhatikan keamanan anak di sekolah

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan total 19 pelaku. Data ini dicatat sejak Januari hingga Desember 2021, lewat pemantauan dan rangkuman dari laporan media massa.

“Selama tahun 2021, ada tiga bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa atau pun yang dilaporkan kepolisian, yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus. Sedangkan sembilan bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam laporan akhir tahun KPAI, Selasa (28/12/2021).

KPAI pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Baca Juga: KPAI: Pelaku Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan 55 Persennya Guru

1. Minta Kemendikbudristek dan Kemenag punya sistem perlindugan siswa

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI (IDN Times/Indiana Malia)

Pertama, KPAI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) membuat aturan seperti Permendikbudristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Aturan tersebut memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dan Kemenag membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama ada di satuan pendidikan degan sistem berlapis. 

"KPAI mendorong Kemendikbudristek untuk sosialisasi secara masif Permendikbud No 82 Tahun 2015 kepada Dinas-Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah, karena masih cukup banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud 82 tersebut," kata Retno.

2. Minta sekolah berani laporkan kasus kekerasan seksual tanpa pikir itu aib

IDN Times/Galih Persiana

Retno menjelaskan, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan kantor Kemenang di kabupaten/kota dan provinsi bisa membinan dan mengawasi bersama secara berkala satuan pendidikan yang ada. Serta, imbuh Retno, membuat portal pengaduan yang diakses korban dan saksi.

Satuan pendidikan juga harus berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekeraan seksual di lingkungan pendidikan, tanpa membawa dalih sebagai aib atau isu yang memalukan.

Orang tua juga diminta, jika menyekolahkan anak di sekolah asrama atau boarding school, agar memastikan keamanan lingkungan serta mengetahui rekam jejak satuan pendidikannya. Orang tua juga diimbau memastikan adanya SOP pencegahan dan penangan kekerasan di satuan pendidikan.

"KPAI mendorong media cetak, elektronik, dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak korban, saksi, maupun pelaku anak dalam pemberitaan, terutama anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), apalagi anak-anak korban kekerasan seksual, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata dia.

3. KPAI catat 18 kasus dengan 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari data yang dirangkum, KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus ini terdiri dari satuan pendidikan di bawah wewenang Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Kasus-kasus itu tersebar di 17 kabupaten/kota di sembilan provinsi, mulai dari Jawa, Sumatra hingga Papua.

Mayoritas kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama sebanyak 12 kasus kemudian pelakunya 55,55 persen atau 10 dari 19 pelaku adalah guru, kemudian 22,22 persen atau empat orang lainyya adlaah pimpinan pondok pesantren atau kepala sekolah.

Baca Juga: KPAI Usul Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santri Dikebiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya