Menag Yaqut: Ujaran Kebenciaan dan Penistaan Agama Adalah Pidana
Penistaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana, sebab hal tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Pernyataan ini disampaikan Menag terkait dengan adanya sebuah ceramah yang viral dengan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Diduga Menistakan Agama, Muhammad Kece Disebut Pernah Menganut Islam
Baca Juga: Menag Yaqut: Jangan Kaitkan Muslim dengan Terorisme!
1. Penceramah diminta tak sampaikan pesan ujaran kebencian
Yaqut meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Aktivitas ceramah dan kajian, kata dia, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Menag: Usai Dokter dan Presiden, Tokoh Agama Dipercaya Jelaskan Vaksin