TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menag Yaqut: Ujaran Kebenciaan dan Penistaan Agama Adalah Pidana

Penistaan berpotensi merusak kerukunan umat beragama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana, sebab hal tersebut berpotensi merusak kerukunan umat beragama.

Pernyataan ini disampaikan Menag terkait dengan adanya sebuah ceramah yang viral dengan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Diduga Menistakan Agama, Muhammad Kece Disebut Pernah Menganut Islam

Baca Juga: Menag Yaqut: Jangan Kaitkan Muslim dengan Terorisme!

1. Penceramah diminta tak sampaikan pesan ujaran kebencian

Ilustrasi Toleransi Agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Yaqut meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. Aktivitas ceramah dan kajian, kata dia, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” ujarnya.

2. Ceramah bukan untuk saling hina keyakinan dan ajaran agama lain

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika melakukan rapat kerja dengan komisi VIII pada Senin (31/5/2021) (Tangkapan layar YouTube Komisi VIII)

Ceramah, lanjut Yaqut, adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata Yaqut.

Baca Juga: Menag: Usai Dokter dan Presiden, Tokoh Agama Dipercaya Jelaskan Vaksin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya