TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menaker: Kini Pencarian JHT Maksimal Lima Hari Sejak Pengajuan

Usai syarat dinyatakan lengkap oleh BPJS ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya memakan waktu maksimal 5 hari. Hal itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker No.2 tahun

"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing secara daring, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?

1. Usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap

Menaker, Ida Fauziyah menemui perwakilan dari serikat buruh yang melakukan demonstrasi di kantornya untuk menuntut pencabutan aturan baru JHT yang ditahan sampai usia 56. (dok. Kemnaker)

Klaim pencairan JHT mulai dari dilaksanakan dari BPJS ketenagakerjaan yang berdasar pada permohonan peserta atau ahli warisnya jika pekerja sudah meninggal.

Penyampaian dokumen administrasi juga bisa dilaksanakan secara daring maupun luring.

Klaim pembayaran JHT dilakukan maksimal lima hari usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tak harus tunggu usia 56 tahun untuk dapat JHT

Ilustrasi JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada beberapa materi revisi dalam beleid yang baru Permenaker yang baru ini, mulai dari syarat usia pensiun untuk mengklaim JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sesuai diatur aturan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun.

Selain itu ada aturan baru soal pekerja PKWT atau kontrak yang bisa memanfaatkan saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Serta
Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU) yang JHT-nya bisa dibayarkan jika sudah berhenti bekerja.

Permenaker ini juga ditambah aturan pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dengan dibayarkan secara tunai dan sekaligus usai masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Baca Juga: Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya