Menaker: Kini Pencarian JHT Maksimal Lima Hari Sejak Pengajuan
Usai syarat dinyatakan lengkap oleh BPJS ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya memakan waktu maksimal 5 hari. Hal itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker No.2 tahun
"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing secara daring, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?
1. Usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap
Klaim pencairan JHT mulai dari dilaksanakan dari BPJS ketenagakerjaan yang berdasar pada permohonan peserta atau ahli warisnya jika pekerja sudah meninggal.
Penyampaian dokumen administrasi juga bisa dilaksanakan secara daring maupun luring.
Klaim pembayaran JHT dilakukan maksimal lima hari usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya