TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT

Gugus tugas dianggap jadi faktor pendukung yang penting

KemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) memperpanjang penugasan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Gugus tugas, kata dia, merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT. Praktik baiknya sudah terlihat bersama ketika mengawal pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pemerintah sepakat bahwa kerja yang kita butuhkan dalam penyusunan RUU PPRT tidak hanya kerja substansi, tapi kerja komunikasi dan politik juga menjadi penting,” kata Menteri PPPA dilansir dalam keterangan resminya, Jumat (31/3/2023).

Gugus tugas ini terdiri atas delapan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KemenPPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 30 Maret 2023 KemenPPPA, KSP dan sejumlah kementerian menggelar rapat Koordinasi Pengesahan Surat Keputusan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT dan Rencana Tindak Lanjut.

Baca Juga: Menteri PPPA: RUU PPRT Simpel, Beri Perlindungan Pekerja

1. Perlu sinkronisasi kebijakan agar tidak tumpang tindih

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)

Dia mengungkapkan, percepatan pengesahan RUU PPRT adalah salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.

“90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Bintang mengatakan, perlu adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU PPRT dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Saat bicara terkait perlindungan kepada PRT yang berasaskan keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan hak asasi manusia, Bintang berharap agar memperhatikan UU yang ada terkait perempuan dan anak.

"Seperti UU Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak,” kata dia.

2. Sedang persiapkan SurPres ke DPR

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta. (dok. KSP)

Sementara Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Surat Presiden (SurPres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

“Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik. Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: JALA PRT Berharap DPR Segera Bersurat ke Jokowi Bahas RUU PPRT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya