Menteri PPPA Harap Kasasi Herry Wirawan Perkuat Putusan Pengadilan
Korban ajukan hak ke Majelis Hakim Mahkamah Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak oleh terpidana Herry Wirawan. Dia telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum ini, sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga dilansir Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: KemenPPPA, KPAI, LPSK Komitmen Restitusi Anak Korban Tindak Pidana
1. Berharap kasasi ini penuhi rasa keadilan korban
Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung. Bintang berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat menguatkan putusan pengadilan tinggi Bandung yang memenuhi rasa keadilan korban dan keluarganya.
Mengingat kasus ini adalah kasus kekerasan seksual yang sangat keji dan melanggar kemanusiaan. Herry adalah seorang pendidik, melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan. Demikian juga diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan.
Baca Juga: Kemen PPPA Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati