Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!
Uji materi jangan sampai hambat penanganan kekerasan seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uji materi atau judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan oleh lembaga kerapatan adat alam Minangkabau (LKAAM).
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar uji materi tak menghambat dan menyurutkan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Baca Juga: Frasa 'Tanpa Persetujuan' Permendikbud PPKS Digugat, Kenapa?
1. Pengajuan uji materi ke MA diharapkan tak cederai keadilan ke korban
Bintang mengatakan KemenPPPA menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) ini.
Namun, dia berharap agar pengajuan bisa dicermati dengan baik agar tak mencederai keadilan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Aturan Kekerasan Seksual