TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!

Uji materi jangan sampai hambat penanganan kekerasan seksual

Pameran lukisan dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Uji materi atau judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan oleh lembaga kerapatan adat alam Minangkabau (LKAAM).

Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar uji materi tak menghambat dan menyurutkan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.

“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).

Baca Juga: Frasa 'Tanpa Persetujuan' Permendikbud PPKS Digugat, Kenapa?

1. Pengajuan uji materi ke MA diharapkan tak cederai keadilan ke korban

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengatakan KemenPPPA menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) ini. 

Namun, dia berharap agar pengajuan bisa dicermati dengan baik agar tak mencederai keadilan korban kekerasan seksual.

2. Kekerasan seksual banyak yang tersembunyi

Webinar Respon Perguruan Tinggi di Sulut Terhadap Permendikbudristek PPKS. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dia mengatakan perlindungan dari tindak kekerasan seksual harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi, mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi dan menjadi fenomena gunung es.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi juga dipengaruhi relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.

Baca Juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Aturan Kekerasan Seksual

3. Korban diminta tetap berani laporkan kekerasan seksual

Kebaya Bintang Puspayoga (instagram.com/bintang.puspayoga)

Permendikbud Ristek  Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan guna memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.

Bintang mengatakan korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.  

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya