TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah 

Jadi bentuk realisasi perlindungan perempuan dan anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times – Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menjelaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan.

“UPTD PPA ini merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak dari Presiden Jokowi. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama," kata Bintang, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   

Dia menjelaskan, bakal terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA melalui komitmen pemerintah daerah. Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 Provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten/kota.

Bintang mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten atau kota.

1. Prioritas pembentukan di empat provinsi di Indonesia

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

2. Koordinasi untuk melaksanakan kebijakan yang ada

Dialog Anak KemenPPPA dengan Koalisi NGO dan forum anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nantinya, kata Bintang, UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.

Hal, menurut dia menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. 

KemenPPPA sebagai Pembina teknis dalam penyelenggaraan urusan PPPA bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri turut memastikan terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, memastikan kompetensi SDM di dalamnya, memastikan layanannya terstandar, bahkan memastikan ketersediaan anggarannya baik melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

"Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban,” kata Bintang.

3. Upaya perlindungan korban dan pemberian efek jera bagi pelaku

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Bintang mengatakan, perempuan dan anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun rentan menjadi korban kekerasan. Hal yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya. Serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya