Mulai Digodok, Revisi Perda COVID-19 Akan Atur Sanksi Pidana
Anies diminta secara rinci jelaskan urgensinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dicanangkan Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung wewenang pada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan dalam draf revisi perda tersebut.
"Kita melihat satpol ini gak punya (wewenang) untuk penyidikan tindak pidananya. Karena bukan apa-apa, kita juga harus pengusaha juga ikuti aturan protokol kesehatan," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi Pidana
1. Penguatan jadi hal yang dibahas
Pras sapaan akrabnya, mengatakan bahwa perubahan yang digelontorkan di dalam rapat adalah penguatan. Satpol PP hanya pada sampai turun ke lapangan, dan polisi diam saja. Karena tidak ada pegangan harus masuk ke ranah penindakka pidananya.
"Polisi itu diem aja karena apa? dia nggak punya cantelan harus masukan ke penindakannya," ujar dia.
Baca Juga: Ada Calo Kremasi, Ketua DPRD DKI Minta Kapolda Tembak Mati Pelakunya
Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerimanya