TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Digodok, Revisi Perda COVID-19 Akan Atur Sanksi Pidana

Anies diminta secara rinci jelaskan urgensinya

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat razia di Rangkasbitung, Lebak, Agustus 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dicanangkan Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung wewenang pada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan dalam draf revisi perda tersebut.

"Kita melihat satpol ini gak punya (wewenang) untuk penyidikan tindak pidananya. Karena bukan apa-apa, kita juga harus pengusaha juga ikuti aturan protokol kesehatan," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi Pidana

1. Penguatan jadi hal yang dibahas

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pras sapaan akrabnya, mengatakan bahwa perubahan yang digelontorkan di dalam rapat adalah penguatan. Satpol PP hanya pada sampai turun ke lapangan, dan polisi diam saja. Karena tidak ada pegangan harus masuk ke ranah penindakka pidananya.

"Polisi itu diem aja karena apa? dia nggak punya cantelan harus masukan ke penindakannya," ujar dia.

Baca Juga: Ada Calo Kremasi, Ketua DPRD DKI Minta Kapolda Tembak Mati Pelakunya

2. Anies harus jelaskan secara rinci urgensi revisi Perda ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi inspektur Apel Patroli Skala Besar Gabungan pada Minggu (13/6/2021) malam (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies juga harus menyampaikan secara jelas dan rinci terkait urgensi revisi Perda tersebut. Hal itu kata dia akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (21/7/2021), karena beberapa fraksi di DPRD DKI mempertanyakan urgensinya.

"Denger aja dalam Rapat Paripurna urgensinya kaya apa," ujarnya.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya