Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi Pidana

"Sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda."

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Sebab Perda yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif memberikan efek jera pada pelanggar aturan.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali dari sanski yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam Perda," kata Riza kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

1. Riza berharap revisi Perda ini segera selesai

Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi PidanaIlustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Riza mengungkapkan revisi Perda sedang dalam proses penggodokan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Pada Perda yang berlaku saat ini tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang cepat dapat diselesaikan teman-teman DPRD dan Pemda," kata dia.

Riza sebelumnya mengungkapkan bahwa akan ada penambahan pasal hukum pidana bagi pelanggar khususnya di masa PPKM.

Baca Juga: WHO Desak Tiongkok Transparan soal Data Asal Usul COVID-19

2. Perda ini diteken Anies pada November 2020

Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi PidanaSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebelumnya diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada November 2020.

Perda tersebut memuat 11 bab dengan 35 pasal, berisi mulai hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 hingga sanksi jika melanggar.

3. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin termaktub dalam pergub ini

Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi PidanaGubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Beberapa sanksi yang termaktub dalam Pergub tersebut antara lain denda dan sanksi kerja sosial bagi mereka yang tidak menggunakan masker serta tidak menjalankan isolasi.

Juga terdapat sanksi administratif berupa teguran, pembubaran, dan hingga pencabutan izin pada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat di masa pandemik COVID-19.

Sanksi tersebut mencakup satuan pendidikan, tempat ibadah, penyelenggara transportasi umum, restoran atau kafe, tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta, hingga area publik.

Baca Juga: Menkes: Kebutuhan Oksigen Pasien COVID-19 per Hari Hampir 2 Ribu Ton

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya